Ada beberapa macam survey kapal berdasarkan periode waktunya, yaitu
1. Annual Survey (AS)
Dilakukan tiap pengulangan tahun setelah
kapal diluncurkan, dalam siklus 5 tahun survey. Annual survey dapat
dilakukan 3 bulan sebelum atau sesudah tanggal jatuh tempo.
Dan jika dalam waktu 6 bulan tersebut belum dilakukan annual survey, maka sertifikasi dari klasifikasi menjadi tidak berlaku.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section 3 ; 3.51, Jan 2007)
2. Intermediate Survey (ITSS)
Survey ini dilakukan
saat / di antara jangka waktu annual survey yang kedua dan yang ketiga.
Dan dapat dimulai sangat awal saat 3 bulan sebelum tahun kedua kapal.
Selama intermediate survey dapat dilengkapi hal – hal yang diperlukan,
kapanpun sampai 3 bulan setelah tahun ketiga kapal. Klasifikasi akan
secara otomatis tidak berlaku jika intermediate survey belum
terselesaikan, dan tidak ada toleransi untuk itu.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section 3 ; 3.52, Jan 2007)
3. Docking Survey
Dalam 5 tahun siklus survey, harus
dilakukan docking survey sebanyak 2 kali. Dengan periode maksimum antara
dua docking survey tidak melebihi 3 tahun. Salah satu dari docking
survey tersebut akan bertepatan dengan special survey. Intermediate
survey dapat diganti dengan In Water Survey (IWS), jika kapal telah
memenuhi spesifikasi klas dan teregistrasi dengan notasi *IWS.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section 3 ; 3.53, Jan 2007)
4. Special Surveys at five-yearly intervals
Semua kapal yang di class kan pada LR
juga harus dilakukan Spesial survey sesuai dengan persyaratan yang
diberikan pada Chapter 3. Survey ini dilakukan pada interval 5 tahun.an.
5 tahun pertama adalah terhitung dari tanggal kapal selesai dibangun /
diserahkan dari pihak ship builder. dan 5 tahun berikutnya terhitung
dari tanggal Special survey yang sebelumnya. Pertimbangan dapat
diberikan atas kebijaksanaan komite untuk setiap keadaan pengecualian
yang memperbolehkan perpanjangan klasifikasi lambung kapal untuk
maksimal tiga bulan di luar tahun kelima. Jika perpanjangan disetujui
pada periode berikutnya klasifikasi lambung kapal akan terhitung dari
tanggal jatuh tempo Spesial survey sebelum diberikan perpanjangan.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section 3 ; 3.59, Jan 2007)
5. Complete Surveys of machinery at five-yearly intervals
Jatuh tempo Complete Survey dari
permesinan pada interval lima-tahunan, survey yang pertama lima tahun
dari tanggal pembangunan atau tanggal klasifikasi pertama seperti yang
tercatat dalam Buku register, dan lima tahun selanjutnya terhitung dari
tanggal Complete Survey sebelumnya. Pertimbangan dapat diberikan atas
kebijaksanaan Komite untuk setiap keadaan pengecualian yang membenarkan
perpanjangan dari survey class permesinan maksimum tiga bulan melampaui
tahun kelima. Jika perpanjangan disepakati, periode berikutnya akan
mulai dari tanggal jatuh tempo dari Complete Survey permesinan sebelum
perpanjangan diberikan. Survei dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh
tempo tetapi tidak boleh lebih dari 12 bulan dari tanggal jatuh tempo,
kecuali dengan persetujuan Komite. Apabila Complete Survey permesinan
telah selesai dilakukan lebih dari tiga bulan sebelum tanggal jatuh
tempo, dicatat tanggal penyelesaian akan menjadi tanggal akhir survei.
Dalam semua kasus lain tanggal akan dicatat ulang tahun kelima.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section 3 ; 3.5.1.6, Jan 2007)